I. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Anggota Biasa :
Anggota Praktisi :
Anggota Muda :
Anggota Kehormatan :
II. MANFAAT DAN HAK ANGGOTA
Anggota Biasa berhak :
Untuk dipilih atau memilih badan pengurus.
Memberikan suara dalam pemungutan suara.
Setiap Anggota Praktisi berhak :
Untuk dipilih atau memilih badan pengurus.
Memberikan suara dalam pemungutan suara.
Setiap Anggota Muda berhak :
Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperoleh kesempatan mengikuti aktivitas IABHI yang ditujukan untuknya.
Setiap Anggota Kehormatan berhak :
Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperoleh kesempatan mengikuti aktivitas IABHI yang ditujukan untuknya.