IABHI
DAFTAR ANGGOTAIABHI DAFTAR ANGGOTAIABHI

Keanggotaan IABHI

I. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Anggota Biasa :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki ijazah ditetapkan.
  • Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki ijazah pendidikan tinggi setara dengan jenjang program sarjana (strata 1) dalam bidang ilmu teknik dan ilmu lain sesuai bidang keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi, mempunyai pengalaman kerja di bidang Bangunan Gedung minimum 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan IABHI yang ditetapkan.

Anggota Praktisi :

  • Seseorang yang memiliki ijazah setara dengan jenjang Sarjana Muda/Diploma dalam bidang Bangunan Gedung yang diperoleh dari lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi, mempunyai pengalaman kerja di bidang Bangunan Gedung minimum 5 (lima) tahun dan memenuhi - persyaratan IABHI yang ditetapkan.
  • Seseorang yang memiliki ijazah pendidikan tinggi setara dengan jenjang program sarjana (strata 1) dalam bidang ilmu teknik dan ilmu lain sesuai bidang keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi, mempunyai pengalaman kerja di bidang Bangunan Gedung -minimum 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan IABHI yang ditetapkan.

Anggota Muda :

  • Mahasiswa yang sedang belajar pada program studi bidang Bangunan Gedung, bidang teknologi dan bidang keahlian lain pada lembaga pendidikan yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan IABHI yang ditetapkan.
  • Perubahan status anggota Muda menjadi anggota Biasa dapat dilakukan melalui Rapat Pengurus Pusat dan/atau melalui rekomendasi Komisariat Daerah.

Anggota Kehormatan :

  • Seseorang yang diangkat oleh IABHI karena dinilai sangat berjasa dalam bidang penyelenggaraan bangunan dan memenuhi persyaratan IABHI yang ditetapkan.
  • Anggota Kehormatan adalah seorang tokoh nasional atau pakar di bidang penyelenggaraan bangunan atau seseorang yang mempunyai jabatan penting di bidang penyelenggaraan bangunan Hijau.

II. MANFAAT DAN HAK ANGGOTA

Anggota Biasa berhak :

  • Untuk dipilih atau memilih badan pengurus.

  • Memberikan suara dalam pemungutan suara.

  • Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh kesempatan mengikuti semua aktivitas IABHI
  • Memperoleh pembinaan bagi peningkatan pengetahuan dan mutu profesionalnya serta kesejahteraannya.
  • Memperoleh semua informasi kegiatan organisasi IABHI
  • Mengikuti program Sertifikasi Keahlian Bangunan Hijau
  • Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melakukan tugas profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melannggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku.

Setiap Anggota Praktisi berhak :

  • Untuk dipilih atau memilih badan pengurus.

  • Memberikan suara dalam pemungutan suara.

  • Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh kesempatan mengikuti semua aktivitas IABHI
  • Memperoleh pembinaan bagi peningkatan pengetahuan dan mutu profesionalnya serta kesejahteraannya
  • Memperoleh semua informs kegiatan organisasi IABHI
  • Mengikuti program Sertifikasi Keahlian Bangunan Hijau
  • Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melakukan tugas profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melannggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku.

Setiap Anggota Muda berhak :

  • Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Memperoleh kesempatan mengikuti aktivitas IABHI yang ditujukan untuknya.

  • Memperoleh semua informasi kegiatan organisasi IABHI.
  • Memperoleh dukungan yang diperlukan untuk menyelenggarakan aktivitas resmi yang diperlukan demi - kemajuan organisasi IABHI.

Setiap Anggota Kehormatan berhak :

  • Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Memperoleh kesempatan mengikuti aktivitas IABHI yang ditujukan untuknya.

  • Memperoleh semua informasi kegiatan organisasi IABHI
  • Memperoleh dukungan yang diperlukan untuk menyelenggarakan aktivitas resmi yang diperlukan demi - kemajuan organisasi IABHI.