Azas
IABHI berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
Tujuan
IABHI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu keahlian bangunan hijau, membangun kerjasama serta menjunjung profesionalisme dalam berkarya, sedemikian rupa sehingga masyarakat pengguna jasa mendapatkan kinerja terbaik.
Fungsi
IABHI berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi dan pembinaan serta pemersatu antar para ahli Bangunan Hijau dan / atau dengan tenaga ahli / professional lainnya dan/atau lembaga/institusi swasta/pemerintah baik nasional maupun internasional.
Tugas dan Kegiatan
Meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan para ahli bangunan hijau
Mengembangkan bidang Bangunan Hijau sebagai ilmu dan profesi yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan lingkungan hidup pada umumnya, serta pengguna jasa pada khususnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan antar para ahli Bangunan Hijau, dengan tenaga ahli/professional lainnya, dan dengan lembaga/instansi yang dikelola oleh masyarakat, swasta dan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Melaksanakan berbagai kegiatan dalam bentuk layanan informasi, layanan teknis, pendidikan profesi, pelatihan dan layanan masyarakat serta pemanfaatan teknologi.
Meningkatkan serta mengembangkan peran serta para ahli Bangunan Hijau dalam proses penyelenggaraan bangunan dan kawasannya, seperti pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Bangunan Hijau bagi para anggotanya.
Logo IKATAN AHLI BANGUNAN HIJAU INDONESIA (IABHI) mempunyai dasar bentuk rotasi daun sebagai simbol keberlanjutan. Warna gradasi dari muda ke yang tua melambangkan kedewasaan. Diharapkan, keberadaan IABHI menjadikan peran profesional/ahli bangunan hijau dapat mematangkan posisinya sebagai duta dalam keberlanjutan.