IABHI
DAFTAR ANGGOTAIABHI DAFTAR ANGGOTAIABHI

Peraturan Jakarta tentang Bangunan Gedung Hijau

Dipublikasi pada Ditulis oleh   Diposting pada Berita dan Kliping
Jakarta Green Building

Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Peraturan ini berisi mengenai penerapaan konsep hemat energi dan sumber daya serta ramah lingkungan pada bangunan gedung. Peraturan ini bersifat wajib sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan dengan luasan tertentu sesuai Pasal 3, seperti berikut ini:

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan bangunan gedung dengan jenis dan luasan tertentu wajib memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.

(2) Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bangunan gedung baru dan bangunan gedung eksisting.

(3) Jenis dan luasan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);

b. fungsi usaha, bangunan gedung perkantoran, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);

c. fungsi usaha, bangunan gedung perdagangan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);

d. bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam 1 (satu) massa bangunan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);

e. fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);

f. fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan/atau

g. fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).

--

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai isi Peraturan tersebut, Pemerintah DKI menyediakan portal khusus yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengenal dan mengetahui tentang Bangunan Gedung Hijau. Berikut ini adalah tautan tersebut:

Website:

https://greenbuilding.jakarta.go.id/

Website tersebut juga menyediakan buku panduan yang dapat diunduh mengenai penjelasan secara rinci dari setiap penerapan bangunan gedung hijau yang terdapat di dalam Pergub DKI Jakarta No.38/2012.

YAN