PELUNCURAN PERWAL: Pemkot Semarang meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau, di Ruang Lokakrida, lantai 8 Gedung Moch Ihsan. (suaramerdeka.com / M Arif Prayoga)
Mengusung tema “Prinsip Keberlanjutan TOD”, seri terakhir green talk series digelar Kamis (3/5) kemarin di Nusantara Hall – Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, sebagai bagian dari acara “The 16th IndoBuildTech Jakarta 2018: Sustainable Urban Development” yang berlangsung sejak 2 Mei lalu. Hadir sebagai pembicara kunci adalah Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany; Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko; Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar; dan Ketua Umum IABHI, Iwan Prijanto.
Bisnis.com, BANDUNG–Pemerintah Kota Bandung resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Untuk para ahli bangunan hijau di Indonesia, IABHI mengajak para ahli/profesional dalam bangunan hijau yang merupakan WNI untuk mendaftar sebagai anggota. IABHI telah berbadan hukum sejak 13 Agustus 2014.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan oleh pengelolaan bangunan gedung. Bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12% dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi (GRK (IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change, 2007).
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Peraturan ini berisi mengenai penerapaan konsep hemat energi dan sumber daya serta ramah lingkungan pada bangunan gedung.